MANDAILING NATAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan surat suara rusak dan surat suara sisa/ lebih dari kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Selasa (08/12/2020).
Pemusnahan surat suara berlangsung di halaman Kantor KPU Madina dihadiri oleh Kaolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K.,MS.i, dan Bawaslu Madina.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarif menjelaskan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 647 lembar.
“Jumlahnnya ada 647 surat suara, yang rinciannya rusak sebanyak 347 lembar dan surat suara sisa/ lebih dari kebutuhan sebanyak 300 lembar surat suara,” jelasnya.
Lanjut Syarief pemusnahan surat suara ini sesuai dengan ketentuan pasal 24 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara memasukkan surat suara ke dalam tong drum besi, kemudian membakarnya sampai hangus hingga tak berbentuk lagi. (zn)