MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 30 Kg sabu’-sabu dan menembak mati satu diantara lima tersangka gembong narkoba.
Salah seorang tersangka bernama Abdu Rahman (25) warga Jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Senin (1/12/2020) pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan Abdu Rahman, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO ) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke kota Palembang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai, sekitaran jalan Sei Semayang, namun pada saat itu, tersangka Abdu Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas.
Polisipun akhirnya menembak mati Abdu Rahman, hal ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu siang (3/12/2020).
Martuani mengatakan, selain menembak mati tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap 4 tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.
“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba,” bebernya.
Kapoldasu Martuani mrnambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.