Diduga Langgar Prokes, Anies Terancam Pidana

  • Bagikan

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Selasa (17/11/2020).

Selain Anies, Walikota Jakarta Pusat bersama Camat dan Lurah juga ikut di undang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan kedatangan Habib Rizieq sampai kepada pernikahan anaknya disertai perayaan maulid Nabi Muhammad SAW.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Minggu 15 November 2020. Saya terima 16 November 2020 untuk menghadiri hari ini sebagai warga negara,” Kata Anies di halaman Polda Metro Jaya sambil berjalan menuju ruangan.

Kerumunan massa disinyalir melanggar Pasal 93 UU No 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Pasal 93 yang berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. (zhp)

  • Bagikan