TAPANULU SELATAN-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), memanggil Calon Wakil Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap.
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi atau keterangan adanya dugaan kampanye di tempat ibadah.”Undangan sudah dilayangkan dan agenda hari ini klarifikasi terhadap calon Wakil Bupati Tapsel, Roby Agusman Harahap,”ujar Khoiruddin Sholeh, anggota Bawaslu Tapsel kepada wartawan melalui melalui telepon seluler.
Namun, kata Khoiruddin, hingga pukul 12.00 WIB, Roby belum terlihat di kantor Bawaslu.”Yang hadir baru saksi atas nama Bangun Siregar,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Roby Agusman Harahap terancam dipidana akibat adanya dugaan kampanye di pekarangan rumah ibadah di Masjid Al Ikhlas Desa Panaungan, Tapsel. Aksi tersebut terungkap ketika salah seorang tim pemenangan bernama Bangun Siregar memposting kegiatan tersebut di media sosial.
Selanjutnya, oleh salah seorang warga bernama Muhammad Kadirun Siregar, warga Simatorkis langsung membuat pengaduan ke Bawaslu Tapsel. (zn)