PADANGSIDIMPUAN – Seorang warga Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara terpaksa berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Pria yang bernama Ahmad Tarmizi Gultom (28) ditangkap petugas lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kenanga Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (15/11/2020) siang menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut berawal saat dirinya bertamu ke rumah korban Nova Windani Harahap (46) warga Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/11/2020) siang
Saat itu, kedatangan tersangka disambut suami korban.
Ironisnya, saat suami korban ke belakang, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dengan Nomor Polisi BB 2303 FV dan Nomor Mesin JFU1E1686688 yang terletak di atas karpet.
Dengan alibi membawa cucu korban berkelliling, tersangka pergi membawa sepeda motor tersebut.
Setelah melaju beberapa meter dari rumah korban, tersangka menurunkan cucu korban. Selanjutnya, tersangka pergi membawa sepeda motor korban.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangaidimpuan. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakan penyelidikan.
Tak lama berselang, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Sigama, Kabupaten Padang Lawas Utara. Tak mau buruannya lepas, petugas Sat Reskrim Pokres Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korbaan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyato membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka telah berada di Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat. (UA)