Jadi Kurir Ganja, Dua Perempuan di Mandailing Natal Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Dua wanita muda yakni LR (29) dan JL (23) warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, (Sumut), di amankan Satres Narkoba Polres Madina karena kepemilikan Narkotika jenis ganja.

Pada konfrensi pres Selasa 3/11/2020 Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Mariyana dan AKP Manson Nainggolan menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda.

“LR (29) diamankan di Gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayujati Panyabungan tepatnya di rumah temannya Fitriani Lubis, sedangkan JL ditangkap didepan Loket Aek Mais Kelurahan Kotasiantar Panyabungan, dari para tersangka kita mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban dan plastik hitam seberat 18,2 Kg,” Ucap Kapolres.

AKBP Horas Tua mengungkapkan bahwa penangkapan kedua wanita tersangka tersebut berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat yang menyebutkan ada 1 orang wanita akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

“Dari informasi tersebut petugas kita melakukan penyidikan, usai melakukan penyelidikan anggota langsung ke lapangan untuk melakukan penangkapan, LR orang pertama yang diamankan petugas, berikut barang bukti 3,1 Kg ganja kering,” Ucapnya.

Usai melakukan penangkapan LR Polisi melakukan pengembangan terkait pengakuan tersangka pertama.

“Dari pengakuan LR, ada lagi pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umum menuju arah Panyabungan. Setelah kita mengantongi nomor polisi angkutan umum tersebut, kita mengikuti angkutan tersebut dari belakang dimulai dari Desa Jambur Panyabungan Utara,”tuturnya.

Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan, dan menemukan ganja di dalam dua buah tas milik JL. Dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Sementara untuk Pemilik ladang ganja dari Huta Tua Panyabungan Timur, Inisialnya sudah kita kantongi pihak kepolisian Polres Madina, dan melakukan pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki ,menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar. (zn)

  • Bagikan