SIMALUNGUN- Komplotan pencuri dan penadah sepeda motor hasil kejahatan, asal kabupaten Tanah Karo ditangkap Satuan Reskrim Polsek Saribudolok, Senin (19/10/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kapolsek Saribudolok, Iptu Parulian Sijabat, Selasa (20/10/2020) mengatakan, komplotan yang berjumlah tiga orang ditangkap dari lokasi berbeda di Tanah Karo.
Tersangka TKMS (22) berperan sebagai penadah, RAS (20) dan SS (21) pelaku serta ikut membantu pencurian sepedamotor warga Saribudolok beberapa waktu lalu.
Terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan tiga warga kabupaten Tanah Karo itu berawal dari postingan facebook (FB) salah satu pelaku yang menawarkan tangki sepedamotor.
“Polisi meminta korban membalas postingan salah seorang pelaku dengan berpura-pura berminat membeli tangki sepedamotor yang ditawarkan,” ujar Parulian.
Setelah menyatakan berminat membeli,pemilik akun FB juga menawarkan sepedamotor Yamaha Scorpio tanpa dokumen kepada korban seharga Rp 5 juta.
Korban yang mengenali sepedamotor yang ditawarkan miliknya yang dicuri September lalu,kemudian sepakat untuk bertemu.
” Setelah korban dan penjual bertemu polisi langsung menangkap tersangka TKMS dan dari hasil pengecekan nomor mesin dan rangka cocok dengan sepedamotor korban yang dicuri bulan September lalu,” sebut Parulian.
Dari hasil pengembangan polisi menangkap tersangka RAS yang menjual sepedamotor kepada TKMS dan SS yang merupakan pelaku pencurian sepedamotor berikut barang bukti sepedamotor RX King. (zn)