Ada Cerita Asmara Dibalik Penangkapan IRT dan Anak Dalam Kasus Narkoba di Madina

  • Bagikan

MANDAILING NATAL- Ada Cerita asmara dibalik penangkapan DL dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 31 Kg yang diamankan polisi beberapa waktu lalu.

DL merupakan warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal ternyata mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) yang saat ini mendekam dilapas kelas 2B panyabungan dengan kasus narkotika.

“Kejadiannya berawal dari kisah cinta DL dengan seorang tahanan di Lapas Kelas 2B Panyabungan,” ucap Kepala Satuan Narkoba AKP Manson Nainggolan.

Yang lebih hebohnya lagi kekasih gelap DL ini tidak lain adalah anak MK yang ikut juga diamankan pihak kepolisian, saat itu juga dengan kasus yang sama

“Pacar DL ini anaknya si MK, anaknya tidak tau bapaknya memiliki ladang ganja, dia memberikan informasi kepada kawannya bahwa si DL akan transaksi narkoba, dan akhirnya bapaknya juga ikut kita amankan,” kata Nainggolan.

//Miliki 13 Anak Dan Kebutuhan Ekonomi//

DL yang diamankan Polisi karena kepemilikan ganja, ketika diwawancarai mengaku menjual barang haram tersebut semata untuk menafkahi keluarganya.

“Suami saya hanya panderes, dan anak saya 13 orang, sementara harga karet semakin turun, terpaksa menjual ganja agar kebutuhan rumah tangga tercukupi,”katanya.

Dalam hal ini DL juga tak sendiri ia diamankan bersama dengan anaknya MN yang diketahui anak yang ke 5 .”Ini anak kelima, yang paling kecil masih berumur 18 bulan,” katanya.

Kini DL dan dua tersangka lainnya terancam dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

  • Bagikan