TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan dan ganja 9 Kilogram lebih yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari tersangka kasus narkotika, Kamis (8/10/2020) pagi di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Dasar pemusnahan barang bukti itu yakni, berdasar SP.Sita/68/X/2020/ Narkoba, tanggal 08 Oktober 2020 dalam bentuk daun ganja kering seberat 9.893,43 Gram milik JS dan YT. Pemusnahan itu turut disaksikan pihak BNNK Tapsel, Kejari, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan lembaga anti narkoba.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini telah bergandengan tangan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tapsel,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj SH SIK MH, saat beri sambutan kepada yang hadir.
Pihaknya berharap kepada setiap elemen masyarakat, ke depan dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga berpesan kepada generasi penerus agar menjauhkan diri dari narkoba maupun obat-obatan terlarang. (zn)