Terkait Pembahasan KUA-PPAS, Sekretaris Fraksi PDI-P: Pembahasan P-APBD 2019 Saja Belum Selesai, Sekarang Akan Bahas R-APBD 2021

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Tiga Fraksi di DPRD Padangsidimpuan, yakni Partai Demokrat, PDI-P dan Gerindra meminta kepada ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto untuk segera membentuk pansus terkait Pertanggungjawaban APBD 2019 dan P-APBD 2019 yang dinilai cacat hukum dan memiliki banyak masalah, permohonan pansus tersebut guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari.

Ketiga fraksi tersebut sudah melayangkan surat permohonan pembentukan pansus (Panitia Khusus) di DPRD, baik secara lisan dan tertulis resmi kepada ketua DPRD Kota Padangsidimpuan namun belum mendapat tanggapan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Irfan Harahap menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pansus terkait pertanggungjawaban APBD dan pengesahan P-APBD 2019 sebagaimana hak konstitusional anggota DPRD sebagaimana dijamin UU, PP dan bahkan tatib dewan namun tak digubris.

“Kita sudah minta itu, seperti Pertanggungjawaban APBD 2019 apakah gubernur sudah terima untuk di evaluasi dan bagaimana hasilnya kita tidak ada laporan, kan ini lembaga negara. Jika banyak kejanggalan tentunya harus kita bahas dipansus agar kedepan kita tidak bermasalah dengan hukum jika kita biarkan” Kata Irfan Harahap.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai PDI-P, Ali Hotmatua Hasibuan juga menekankan agar ketua dprd bersikap sebagai pimpinan dewan kepada semua anggota termasuk soal P-APBD. Dirinya mengungkapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018 serta tatib DPRD menyatakan bahwa hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda perubahan APBD 2019 yang di paripurnakan 12 Agustus 2019 tidak pernah dibawa atau dibahas dalam rapat badan anggaran tapi bisa disahkan.

“Kami menilai adanya pemaksaan kehendak dan pelanggaran mekanisme makanya kami sudah menekankan dari awal harus hati-hati jangan salah prosedur bisa berakibat sanksi hukum dan jika ada pembahasan berikutnya ketua dprd harus menjelaskan dan membentuk pansus P-APBD jangan memaksakan kepentingan tertentu” Ucap Ali Hotmatua Hasibuan.

Lanjutnya, Ali Hotmatua, menekankan pihaknya dari Fraksi PDI P meminta ketua dprd untuk transparan dan siap membentuk pansus P-APBD. ” Jangan menyeret kami kepada persoalan, pembahasan P-APBD 2019 saja tak selesai, malah ini kita akan bahas R-APBD 2021″ Tegas Ali Hotmatua.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Dprd Kota Padangsidimpuan, Mochamad Halid Rahman, juga meminta agar Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto untuk berpikir jernih dan mengedepankan azas hukum terkait pengesahan P-APBD 2019 yang harus di clearkan kepada masyarakat dan hukun tentang peraoalan sebenarnya dengan membentuk pansus.

“Selain pertanggungjawaban APBD juga soal P-APBD sudah jelas diketahui publik bahwa alat kelengkapan DPRD kota Padang Sidempuan belum terbentuk hingga akhir nopember, termasuk didalamnya badan anggaran, Malahan awal september 2019 ternyata perda perubahan apbd 2019 telah diundangkan dalam berita daerah, ada apa? Itu saja belum selesai ” Jelas Mochamad Halid Rahman.

Ketiga fraksi meminta dibentuk pansus untuk menelusuri kejanggalan2 tersebut dan permohonan pansus secara tertulis yang sudah diteken 10 orang anggota dewan pun tidak dibacakan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna. Maka ketiga fraksi tersebut tegas meminta pansus agar tidak ada terbelit kasus hukum penyalah gunaan wewenang dan terindikasi merugikan keuangan negara. (zn)

  • Bagikan