PADANGSIDIMPUAN-BCH, seorang residivis narkoba warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali ditangkap polisi.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap BCH disalah satu gubuk yang ada di Kelurahan Sidakkal, Kota Padangsidimpuan.”Dia ditangkap bersama dengan barang bukti yang ada samanya di dalam gubuk,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sammiliun Pulungan kepada LENSAKINI melalui telepon seluler.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 5 paket dari kertas warna coklat berisi ganja seberat 450 gram, 1 bungkus plastik warna hitam berisi ganja seberat 90 gram, 30 lembar kertas kecil warna coklat.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 1 hekter, 1 kotak anak hekter, 1 bungkus palstik warna hitam, 1 bungkus kertas warna coklat dan 1 unit timbangan. “ Sekarang tersangka sudah ditahan untuk dilakukan penyelidikan,”ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi (gubuk). Ketika sampai, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menggeledah tersangka dan pondok. (zn)