TAPANULI SELATAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (14/9/2020), akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Tapanuli Selatan tahun 2020.
Kegiatan ini akan berlangsung di Gedung Serbaguna, Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepada wartawan, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Syawaluddin Lubis mengatakan, penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan rapat pleno DPHP oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Tapanuli Selatan.
“Daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan , merupakan laporan hasil Coklit dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),”Ujarnya.
Selanjutnya, Komioner KPU ini, DPS yang sudah di tetapkan akan di umumkan mulai 19-28 September 2020 sekaligus tanggapan masyarakat terhadap DPS sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020. “Rapat pleno ini akan berlangsung secara terbuka,” pungkasnya.
(UA)