PADANGSIDIMPUAN-Abdul Rozak Harahap, kuasa hukum Sarifah Hannum, menyesalkan pernyataan Kuasa Hukum Wali Kota Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti, pada konfrensi pers beberapa hari yang lalu.
“Dia (Ridwan) mengatakan bahwa kami biang keroknya, dan pernyataan ini tidak pantas dan sebagai kuasa hukum Sarifah Hannum Lubis sangat menyesalkan pernyataan tersebut,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Abdul Rozak dan tim kuasa hukum yang lain bukanlah “biang kerok seperti apa yang disampaikan oleh saudara Ridwan Rangkuti. Dijelaskannya, keterangan tersebut berdasarkan fakta pada saat persidangan mediasi bukan mengada-ada atau fitnah atau menyebarkan berita bohong dan keterangan tersebut ada rekaman audionya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum, dia sudah bekerja secara profesional dan paham betul tentang peraturan mediasi dan Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Peraturan yang mengatur tentang mediasi bukan lagi Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor Tahun 2008, akan tetapi sudah dirubah menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,”ujarnya.
Dijelaskan Rozak, pada prinsipnya, mediasi di pengadilan bersifat tertutup bukan rahasia, dan apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Saripah Hanum Lubis tentang alasan Terguat 1, 2 dan 3 tidak hadir tidak menyalahi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016.
Sebab, pihaknya belum memasuki materi pokok mediasi, karena masih tahap pemanggilan kewajiban para pihak menghadiri secara langsung dengan atau didampingi oleh Kuasa Hukum. (zn)