MEDAN-Kejaksaan Negeri Karo tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (28/8/2020).
Tersangka baru yang ditetapkan yakni, CT yang merupakan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan. Saat itu, CT berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan lahan itu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,4 Milyar lebih pada tahun anggaran 2016.
Amatan wartawan, tersangka digiring ke Rutan Klas IIB Kabanjahe untuk ditahan.
Dengan tangan diborgol, CT mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Karo turun dari lantai dua gedung Kejari Karo sekira pukul 14.00 WIB dan digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke sel penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad, S.H., M.H melalui Kasie Intel Ifan Lubis didampingi Kasie Pidsus Andriani Br Sitohang menjelaskan pihaknya telah menetapkan tersangka baru pada kasus lahan TPA Dokan yakni CT.
“CT sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan tadi pagi sekitar pukul 8.00 WIB, kita kembali periksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan langsung kita tahan di Rutan Kabanjahe,”ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karo sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar. Tersangka sebelumnya yakni BK seorang ASN bertindak sebagai PPK konsultan uji kelayakan dan R sebagai konsultan. (zn)