Jika Terjangkit COVID-19, Calon Kepala Daerah Tidak Akan Dibatalkan

  • Bagikan

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berdiskusi dengan pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tahapan Pemilu. Apa hasilnya?

“Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU provinsi dan kabupaten kota, termasuk dengan teman-teman KPU RI berkoordinasi dengan IDI ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan tidak terpapar COVID-19,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam siaran langsung BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Arief hendak memastikan agar seluruh bakal calon kepala daerah bebas dari COVID-19 ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilada 2020. Namun, apabila di tengah jalan para kandidat terinfeksi virus Corona, hal ini tidak membatalkan status pencalonannya. KPU tetap memperkenankan bakal calon kepala daerah tersebut melaju di Pilkada 2020.

“Pertama, kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon, dia tetap jalan,” jelasnya dikutip dari Detik.com

Meskipun diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada 2020, para kandidat yang terkonfirmasi virus Corona wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya mengikuti kampanye secara daring.

“Tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau di RS. Dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa juga dilakukan secara daring,” sambungnya. (zn)

 

  • Bagikan