Simpan Sabu di Bungkus Rokok, 1 Orang Warga Pijorkoling Ditangkap di Simarsayang, Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Seorang warga Pulo Bauk, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berinisial DS (38), ditangkap polisi. Sebab, dia nekat menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok.

Pria pengangguran tersebut ditangkap di Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sammailun Pulungan mengatakan, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.29  gram.

Selanjutnya, dari tangan tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti, 2 bungkus rokok dan 1  unit HP warna putih.”Sekarang beliau sudah diamankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas dari Satnarkorba Polres Padangsidimpua langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, petugas polisi melihat tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,”ujarnya. Saat diperiksa, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dan disimpan dalam jaket. (zn)

 

  • Bagikan