Hendak Transaksi Narkoba, Pria Asal Sidimpuan Ini Rayakan Hari Kemerdekaan di Sel Tahanan

  • Bagikan
EF Sitompul (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-EF Sitompul, warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatea Utara, terpaksa merayakan hari kemerdekaan RI ke-75 di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.

Sebab, pria 31 tahun tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, ketika hendak transaksi narkoba, Senin (17/08/2020). Dari Tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong dan  uang Rp 385.000.

Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Ketika sampai di tempat itu, petugas mencurigai salah seorang warga dan langsung menangkap,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, personil kepolisian menemukan barang bukti  bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu di kantong celana sebelah kanan.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka,  dan polisi  menemukan 1 timbangan elektrik, 2  bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2  sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan Rp 385.000 di dalam kamar rumah tersangka,”tandas Kapolres.  (zn)

 

  • Bagikan