MEDAN-Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan di DPRD. Meskipun, pada prinsipnya pengambilan keputusan dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Siska Sembiring menyebutkan, mekanisme pengambilan keputusan telah diatur dalam berbagai peraturan salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/ 2018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, Pasal 97, ayat (1), huruf c, menyatakan, rapat paripurna kuorum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kab/Kota dalam hal menetapkan Perda dan APBD. Lebih lanjut dia menjelaskan, sedangkan pada ayat (2), rapat paripurna dinyatakan sah dalam hal menetapkan Perda dan APBD, apabila disetujui oleh 1/2 jumlah anggota yang hadir.
Dalam hal persoalan P-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 tentunya DPRD Kota Padangsidimpuan harus patuh melaksanakan mekanisme rapat dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam PP nomor: 12/ 2018.
“Anggota DPRD Kota Padangsidimpuann 30 orang, artinya harus ada minimal 20 orang 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun, jika tidak terpenuhi maka rapat dapat ditunda sebanyak 2 kali selama 1 jam,”ujar Siska melalui siaran pers yang diterima LENSAKINI.
Lebih lanjut dia mengatakan, Jika tidak terpenuhi, maka rapat ditunda dulu paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan Bamus dengan mempertimbangkan waktu yang wajar. Apabila setelah penundaan, ternyata rapat paripurna tidak kuorum juga sehingga tidak dapat diambil keputusan, maka penyelesaiannya akan dilakukan oleh Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat.
“Hal ini berarti akan terjadi penundaan pelaksanaan pembangunan, oleh karena itu masalah ini jangan dibiarkan larut apalagi dalam masa pandemi COVID -19 ini keputusan harus segera dilakukan agar pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat bekerja,”ungkapnya.
FITRA Sumut menyarankan agar pimpinan DPRD harus mendengarkan masukan dari anggotanya, dengan tetap mengacuh kepada Tatib DPRD. Apabila memang Rancangan P-APBD 2019 belum dibahas di Banggar, sebaiknya, segera memerintahkan agar Banggar membahasnya.
Selanjutnya, pimpinan harus mengagendakan Rapat Paripurna Pengesahan P-APBD 2019. Sebagai anggota DPRD yang telah diberikan mandat dan digaji oleh rakyat, tentunya kepentingan masyarakat harus dikedepankan dengan melakukan pengawasan, memberikan kritik dan saran kepada pemerintah, sehingga tidak hanya berkutat pada mekanisme dan mengenyampingkan subtansi uang rakyat harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
“Mekanisme pengambilan keputusan telah diatur dalam tatib DPRD, jika memang ada mekanisme yang salah, maka pertanggung-jawaban APBD 2019 bisa diduga cacat hukum,”tandasnya. (zn)