KPK Sita Kebun Sawit Milik Mantan Sekretaris MA, Nurhadi  di Padanglawas 

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) , Nurhadi. (Ist)

JAKARTA-Kebun kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Parahnya, kebun sawit tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Palas.

“Tim penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Ali mengatakan, penyidikan ini dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Kristanti Yuni Purnawanti. KPK berkoordinasi dengan Kejari Palas untuk memeriksa keterangan saksi terkait kebun sawit Nurhadi.

“Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menyita vila mewah Nurhadi. Selain itu, penyidik menyita berbagai kendaraan, seperti mobil mewah, motor gede (moge), hingga sepeda.

“Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor, untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut,” kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6/2020) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap. (Int)

 

  • Bagikan