PADANGSDIMPUAN-Menggambil paksa barang milik orang lain, seorang ibu rumah tangga berinisial WS (32) warga Jalan Bakti Abri, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Jumat (7/8/2020) pagi.
Informasi yang dihimpun LENSAKINI di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini berawal saat WS mendatangi Herman Gea (47), Selasa (4/8/2020) pagi, yang saat itu tengah berjualan di Pasar Inpres. Dengan nada emosi, WS menanyakan dimana istri Herman lantaran dirinya hendak menagih hutang kepada istrinya.
Saat itu, warga Gang Kelapa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini mengatakan kepada WS kalau masalah hutang urusan dirinya dengan istrinya. Namun, ucapan Herman tersebut membuat WS berang.
Dengan emosi, WS marah dan memukul Herman dengan tangannya. Parahnya lagi, dirinya mengambil paksa barang miliknya yakni 1 unit TV merk Winasat, 1 unit DVD, dan 450 keping kaset CD.
Tak terima dengan perbuatan WS, Herman melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan sesuai laporan polosi nomor LP/ 251 / VIII /2020 / SU / PSP tanggal 04 agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WS di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Oleh petugas, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihantini melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Harianto Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sedang kita periksa,” ucapnya singkat.
(UA)