Terkait Berkurangnya Jumlah Anggota DPRD, KPU Padangsidimpuan Tegaskan Jumlah Anggota DPRD 30 Orang

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis.(dok)

PADANGSIDIMPUAN-Jumlah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara saat ini menjadi polemik. Sebab, dalam Sidang Paripurna Pertanggung-Jawaban P-APBD tahun 2019 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/8/2020) kemarin, pimpinan DPRD membacakan bahwa jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan sebanyak 29 orang.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berjumlah 30 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pada rapat pleno terbuka di Hotel Sitamiang 10 Agustus 2019 lalu.

“Menurut perundang-undangan yang berlaku pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, pada pemilihan tahun 2019, di Hotel Mega Permata pada  10 Agustus 2019.  Porsi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan berjumlah 30 orang,” tagasnya.

Saat disinggung mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Keadilan Sejahtera, Muktar Sobri yang meninggal dunia telah dilalui dengan rapat pleno pada 30 Juni 2020 kemarin. Bahkan, KPU Kota Padangsidimpuan telah menerim SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW tersebut.

“Pagi tadi Surat Keputusan dari Gebernur Sumatera Utara Nomor 88.44/342/KPTS/2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang di tetapkan di Medan pada tanggal 23 Juli 2020 baru sampai di Kantor KPU Padangsidimpuan,” pungkasnya. (UA)

 

  • Bagikan