Gegara Rebutan Lapak, Pria Bertato Asal Kampung Teleng Padangsidimpuan Aniaya Rekan Sesama Pedagang

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-IHD alias Ipong, warga Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian, di Jalan Mongonsidi, Kelurahan WEK II, Kamis (23/7/2020).

Alasannya, Ipong diduga tega menganiaya Hendra Budi Tanjung, warga Jalan Prof Yamin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Informasi dari pihak kepolisian, penganiayaan itu disebabkan adanya rebutan lahan berjualan di Pasar Tradisional Sangkumpal Bonang.
“Laporan pengaduan korban sesuai dengan LP/ 218 / VII /2020 / SU / PSP tanggal 13 juli 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Harianto.
 
Bambang menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kunci leter T. Alat tersebut ditusukkan ke pipi korban sehingga mengalami luka.”Selain di pipi, pelaku juga melukai bagian kepala korban,”ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan mongonsidi. Saat itu Tim Tekab Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa Ipong sedang berada di lokasi. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ungkapnya. (zn)
  • Bagikan