JAKARTA (LENSAKINI) – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025 resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa langkah efisiensi menjadi kunci utama dalam penurunan biaya ini tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi para jemaah haji.
“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan yang membebani jamaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (27/1/2025).
Melalui efisiensi yang dilakukan, Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya tahun 2024 yang mencapai Rp 56 juta.
Penurunan ini juga merupakan bagian dari kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp 89.410.258,79, lebih rendah Rp 4 juta dari tahun lalu.