PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Seorang kakek tua berinisial EB (67) warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kembali ditangkap usai ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
EB yang juga residivis ini ditangkap di jalan Sisinga Mangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dia beserta sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 kertas nasi berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja bruto 100 gram bersama 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu bruto 1.20 gram dan uang tunai senilai Rp.130.000.
Kepada wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi mengatakan, penangkapan terhadap EB berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan akan ada transaksi Narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Dengan gerak cepat petugas, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai seorang warga berinisial EB. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba di celana bagian depan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 kertas nasi yang berisikan ganja dan dari kantong celana kanan bagian depan ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisi sabu,” ungkap Kasat.
Dari pengakuan EB, dia mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang pria berinisial K yang merupakan warga Kelurahan Sitamiang Baru. Sedangkan, Narkoba jenis sabu didapatkannya dari pria berinisial D.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan selanjutnya,” tandasnya.