TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Dana Desa disalahgunakan, oknum mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap tim Tindak Pidana Korupsi Polres Tapanuli Selatan.
Konfrensi pers yang digelar di Mapolres Tapanuli Selatan ini mengungkap sejumlah kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang perbuat oleh Z (45) selaku mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Jumat (18/10/2024).
Dana Desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) TA 2021 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, malah diduga dipakainya untuk happy-happy dan kepentingan pribadi oleh Z.
“(Uang dugaan korupsi DD dan ADD) untuk happy-happy, karaoke,” ungkap Z ketika diwawancarai wartawan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Z ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp595.665.102 atau nyaris Rp600 juta.