Polisi Sikat Pelaku Judi Online Macau di Padang Bolak

  • Bagikan

PADANG LAWAS UTARA (LENSAKINI) – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian online jenis Macau pada Sabtu, (21/09/2024).

Pelaku berinisial SAS (34), warga Desa Hajoran Lama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, diciduk saat sedang melakukan aktivitas perjudian di sebuah bale-bale dekat warung kopi milik warga.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone android merek Infinix warna silver yang berisi transaksi perjudian Macau, sebuah buku catatan, selembar kertas rokok berisi angka tebakan, sebuah pulpen, serta uang tunai ratusan ribu.

Kapolres Tapsel, melalui Kapolsek Padang Bolak menjelaskan, pelaku SAS kini telah dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menindak tegas pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna menjerat pelaku dengan jeratan hukum yang sesuai.

  • Bagikan