Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meresmikan pembentukan Badan Gizi Nasional melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 pada 15 Agustus 2024.
Pembentukan lembaga ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program unggulan yang akan dilaksanakan di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk untuk memastikan pemenuhan kebutuhan gizi nasional secara lebih terkoordinasi dan terstruktur.
“Badan Gizi Nasional akan memainkan peran kunci dalam merealisasikan Program Makan Bergizi Gratis, yang menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan mendatang,” ujar Arief.
Dalam tugasnya, Badan Gizi Nasional akan fokus pada koordinasi, perumusan, serta penetapan kebijakan teknis terkait pemenuhan gizi. Perpres No. 83 Tahun 2024 menetapkan bahwa badan ini akan bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk sistem dan tata kelola gizi, penyediaan serta penyaluran gizi, promosi, kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan gizi nasional.
Badan Gizi Nasional akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program ini mendapat dukungan penuh dari anggaran pendidikan APBN 2025 yang mencapai Rp 722 triliun, yang juga mencakup renovasi sekolah, pengembangan sekolah unggulan, dan perluasan program beasiswa.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang besar ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak di Indonesia.