Suka Copot Pejabat, Bupati Batu Bara Disurati BKN Regional VI

  • Bagikan

Batu Bara- Pencopotan dan pemberhentian Irnawati dari jabatan administrator di dinas sosial oleh Bupati Kabupaten Batu Bara, Ir Zahir M AP pada 15 Mei 2020 lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, saat ini persoalan tersebut tengah diselidiki Badan Kepegawaian Negara (BKN) Region VI lantaran dugaan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon III tersebut.

Kepala Kantor Regional VI BKN, English Nainggolan menjelaskan, hasil akhir dari penyelidikan ini dapat berujung pada dua hasil. Pertama, jika tidak ditemukan pelanggaran Bupati mencopot dan memberhentikan jabatan salah seorang PNS atas nama Irnawati, dari jabatan administrator, BKN akan menguatkan keputusan Zahir.

“Namun, jika pencopotan terhadap Irnawati tersebut terbukti melanggar prosedur, BKN akan mengirim rekomendasi yang bersifat final untuk mengembalikan Irnawati dari jabatan semula,” ucapnya.

Rotasi atau pencopotan yang bermasalah itu sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Batu Bara berdasarkan Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 256/ BKD pada tanggal 15 Juni 2020, terhadap 36 pejabat di lingkup Pemkab setempat. Selepas itu, Zahir langsung mencopot Irnawati dan mengantikannya ke Zainuddin.

BKN regional VI menilai jika kebijakan Bupati bongkar pasang pejabat di lingkup Pemerintah Batu Bara terutama memberhentikan Irnawati itu cacat hukum harus segara dibatalkan Bupati Batu Bara jika tidak disertai alasan yang jelas.

English Nainggolan pun kemudian mengingatkan Bupati Zahir dengan surat BKN regional VI bernomor 425 BKN 2020, yang berisi Bupati dapat mencopot jabatan PNS apabila sesuai Pasal 64 ayat (l) PP/ 11/2017.

Yakni, (pejabat bersangkutan) mengundurkan diri dari Jabatan. Diberhentikan sementara sebagai PNS. Menjalani cuti diluar tanggungan negara. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan. Ditugaskan secara penuh tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

BKN juga menemukan adanya inprosedural pada pembebasan jabatan adiministrator dan pengawas atas nama Irnawati dibebaskan oleh Bupati dari jabatan tanpa ada panggilan dan pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 24, 25 dan 28 PP No 53 Tahun 2010.

“Jika pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator atas nama Imawati tidak disertai dengan alasan yang jelas sebagaimana Pasal 64 ayat (l) PP Nomor 11/ 2017 tanpa melalui pemeriksaan sebagaimana Pasal 7 ayat (4), Pasal 23 ayat (l), Pasal 24 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) PP 53/ 2010, maka pemberhentian (Irnawati) yang dilakukan Bupati tersebut harus dibatalkan,” tulis kepala BPN Regional VI, Englis Nainggolan.

Dalam kasus ini, BKN Regional VI menilai Ir Zahir MAP melanggar apabila tidak menjalankan tata cara pencopotan dan pengisian posisi jabatan yang diatur sesuai PP Nomor 11/ 2017 dan PP 53/ 2010.

English Nainggolan menyampaikan BKN Regional VI masih menunggu iktikad baik dari Bupati Batu Bara Zahir untuk segera memperbaiki atau mengklarifikasi tata cara pencopotan jabatan Irnawati dari administrator pengawas dengan menyertai bukti-bukti yang menjadi landasan pencopotan tersebut.

Zahir kemudian diharapkan oleh BKN regional VI dapat segera menunjukkan bukti kalau pencopotan itu benar-benar sah.

Dari laporan yang diterima BKN Regional VI, nasib Irnawati yang jabatanya dicopot oleh Bupati Zahir hingga saat ini masih belum jelas.

“Namun demikian, apabila ada hal lain, kiranya saudara (Bupati) dapat memberikan klarilfikasi dan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangan dan ketentunan yang berlaku, dan kiranya saudara (Bupati) mengirimkan tembusan ke Kantor Regional VI BKN,” tulis Nainggolan.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara sekaligus ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), Sakti Alam Siregar saat dikonfirmasi dirinya tidak bersedia merespon terkait pencopotan Irnawati ini.

Sebelumnya pada 29 Juni 2020 lalu, pejabat Kepala Bidang (Kabid) pengangkatan, Kedisiplinan, dan pemberhentian PNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara, Izhar Fauzi saat dikonfirmasi media ini menyebut selama mengabdi di Dinas Sosial Batu Bara, Irnawati tidak punya catatan buruk dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin PNS.

“Sejauh catatan kita di BKD, tidak pernah ada pelanggaran yang dilakukan Irnawati,” kata Fauzi.

(UA)

  • Bagikan