Turis Asal Australia Jadi Korban Helikopter Jatuh di Bali

  • Bagikan

LENSAKINI- Insiden helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan pada Jumat, 19 Juli 2024, tak pernah dibayangkan akan dialami Russell Harris. Turis Australia itu menjadi salah satu penumpang saat helikopter Bell Jet model 5055 menabrak tebing di Pecatu.

Tepat saat itu, ia sedang merayakan ulang tahunnya ke-46 bersama pasangannya dan seorang teman dari Perth, Australia. “Mungkin tiga atau empat menit sebelum kejadian, kami melihat sebuah layang-layang, sedikit terlambat,” ucapnya kepada Nine News saat ditemui di luar rumah sakit di Bali, dikutip dari laman news.com.au, Minggu (21/7/2024).

Setelah tali layangan melilit rotor utama, helikopter yang mengangkut lima orang, termasuk Harris, terjatuh di kawasan pemukiman di dekat laut. Kelimanya langsung diselamatkan, tiga orang di antaranya dilarikan ke Rumah Sakit Siloam karena mengalami luka serius.

“Hal itu (lilitan tali layangan) membuat kami turun 30–50 meter dengan cukup cepat,” ucap Harris.

Ia mengingat helikopter yang ditumpanginya sempat tersangkut pohon. “Kemudian kami menabrak tebing, membuat kami terbalik,” sambungnya.

Harris mengaku bersyukur pilot bisa kembali mengendalikan helikopternya setelah terlilit tali layangan. Ia mengaku jika helikopter itu masih berada di ketinggian 200-300 meter di atas permukaan, ia tak yakin bakal selamat.

“Sangat menakutkan jelas. Itu pertama kalinya saya naik helikopter,” ujarnya. “Hari ini adalah hari ulang tahunku, itu merayakannya,” ucapnya.

Badan SAR Nasioal (Basarnas) melaporkan helikopter tersebut lepas landas dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali untuk tur wisata mengelilingi pulau pada pukul 14.33 Wita. Helikopter kemudian dilaporkan jatuh sekitar pukul 14.37 Wita, hanya empat menit setelah lepas landas.

Basarnas menyatakan seluruh korban dievakuasi dalam kondisi selamat. Mereka adalah Dedi Kurnia yang bertugas sebagai pilot, Oki (kru helikopter), tiga penumpang atas nama Russel James Harris (WN Australia), Eloira Decti Paskilah (WNI), dan Chriestope Pierre Marrot Castellat (WN Australia). Tiga penumpang dilarikan ke RS Siloam.

Dalam pernyataannya, Kementerian Perhubungan mengatakan, “Ditjen Perhubungan Udara Ditjen Hubud telah menerima laporan mengenai kecelakaan helikopter tipe PK-WSP Bell 505 milik PT. Penerbangan Whitesky. Informasi awal seluruh penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut.”

Pihak Kemenhub menyatakan telah mengirim inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV ke lokasi jatuhnya pesawat. PT. Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian.

“Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan akan melakukan sosialisasi dan pemantauan lebih intensif terhadap bahaya layang-layang.”

Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, pengamat penerbangan Alvin Lie mengomentari kasus kecelakaan helikopter yang kembali terjadi di Bali. Ia mempertanyakan proses pengawasan dan kesadaran publik terhadap aturan soal bermain layangan di sekitar kawasan lapangan udara.

Pulau Dewata, Bali mengatur secara tegas soal aturan bermasin layang-layang dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Dan Permaonan Sejenis di Bandara Ngurah Rai Dan Sekitarnya. Mengacu pada Perda Propinsi Bali 9/2000 yang disampaikan Alvin, Pasal 2 aturan tersebut melarang layang-layang dan permainan sejenis diterbangkan dalam radius 5 mil laut atau 9 km dari bandar udara.

Layangan pun dilarang terbang di wilayah di antara radius 9-18 km dengan ketinggian melebihi 100 meter (300 kaki). Sementara untuk radius 18-54 km dari bandara, layang-layang tidak bisa dimainkan lebih tinggi dari 300 meter (1.000) kaki.

Beda di Bali, beda pula masalah di Wonosobo. Akibat tradisi menerbangkan balon udara selepas Lebaran Idul Fitri, ruang udara di Yogyakarta terganggu karena bisa membahayakan penerbangan.

Menurut kanal Bisnis Liputan6.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan pelepasan balon udara di dua daerah, yaitu Pekalongan dan Wonosobo. Jika ada masyarakat yang menerbangkan balon udara di luar wilayah tersebut, itu merupakan pelanggaran. 

  • Bagikan