Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka. Hal ini menyusul adanya laporan dari beberapa nasabah yang mengeluhkan bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka rekening baru yang kemudian digunakan untuk pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi ini sangat merugikan konsumen.
“Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi seperti NIK KTP dan foto wajah, karena kasus yang ditanyakan ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening baru,” ujar Kiki, Minggu (21/7/2024).
Rekening yang dibuka atas nama korban tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pinjaman online. “Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tambah Kiki.
Kiki juga menjelaskan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan mereka. Penjahat menggunakan berbagai modus, termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif.
Oleh karena itu, Kiki menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memastikan bahwa pihak yang meminta data adalah pihak yang bertanggung jawab.