Jakarta – Langkah awal Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawas Haji 2024 DPR RI dimulai dengan kontroversi besar. Juru Bicara Pansus, Wisnu Wijaya, mengonfirmasi bahwa Pansus akan segera memulai rapat perdana pada bulan Juli 2024 ini. Fokus awal Pansus adalah pemilihan Ketua dan Anggota, yang diharapkan dapat segera dilaksanakan meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.
“Rapat Pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji rencananya akan dimulai bulan Juli. Namun, terkait tanggal pastinya belum muncul,” ujar Wisnu Wijaya kepada awak media pada Senin, 15 Juli 2024.
Pansus Angket ini akan dibahas selama masa reses DPR RI yang dimulai pada bulan Juli ini. Namun, Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS menekankan bahwa semua agenda Pansus yang akan dilakukan selama masa reses Juli ini tergantung pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Desakan agar Pansus segera bekerja juga diiringi dengan tekanan dari berbagai pihak untuk menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI atas dugaan penyelewengan kuota haji.
Desakan ini muncul setelah tim pengawas haji DPR menemukan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024. Menurut Chandra Halim, ada jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, padahal mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
“Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya,” tegas Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Juli 2024.
Chandra Halim juga menambahkan bahwa tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.
“Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor,” tegasnya.