Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Keluarga Laporkan Prajurit TNI Berinisial HB

  • Bagikan

Jakarta – Kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Keluarga korban melaporkan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial HB ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD).

Eva Meliani Pasaribu, anak Rico, bersama kuasa hukum, suami, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mengunjungi Markas Puspom AD di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024. “Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga agar diusut tuntas,” kata Eva.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada dini hari, Kamis, 27 Juni 2024, di rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kebakaran tersebut menyebabkan Rico, istrinya Elparida Boru Ginting (48), anaknya Sudi Infesti Maychel Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3) meninggal dunia.

Menurut Eva, bukti-bukti yang mendukung dugaan keterlibatan HB telah diserahkan kepada pihak Puspom AD. Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, menyebutkan bahwa salah satu bukti utama adalah berita yang ditulis oleh almarhum Rico mengenai aktivitas perjudian yang melibatkan HB.

Selain itu, terdapat percakapan yang menunjukkan bahwa Rico sempat bertemu dengan HB, yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Rico juga sempat meminta perlindungan kepada Satreskrim Polres Tanah Karo sebelum kejadian naas itu terjadi.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT, Rudi Apri Sembiring alias RAS, dan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG.

Menurut Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.

  • Bagikan