MEDAN – Setelah melaksanakan serangkaian penyidikan, petugas kembali menetapkan seorang tersangka berinisial B alias Bulang. Tersangka berperan sebagai pemberi perintah dan juga memberikan uang kepada kedua pelaku eksekutor pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Setelah memeriksa 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST polisi langsung menetapkan B sebagai tersangka ketiga.