Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Kementan

  • Bagikan

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024), ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menemukan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Total uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim juga menghukum SYL membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menilai tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Selain itu, berbagai dalih yang disampaikan oleh SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, serta pembayaran biaya umrah, dinilai bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

Faktor yang memberatkan hukuman bagi SYL antara lain karena ia dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan bahwa SYL telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta menerima banyak penghargaan dari pemerintah sebagai faktor yang meringankan.

  • Bagikan