Jadi Kurir Ganja, 2 Warga Sidimpuan Pakai Baju Orange di Polres

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Terlibat peredaran narkotika jenis ganja kering, dua pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 87 paket ganja siap edar. Kedua tersangka masing masing berinisial AS (48) warga Jalan SM Raja, dan MN (47) warga Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Jalan Raja Inal Siregar. Kala itu, petugas mendapat informasi adanya pengendara becak motor membawa narkotika jenis ganja kering.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AS tengah berada di lokasi.

“Melihat gelagat mencurigakan, personil langsung mendekati tersangka serta melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 26 paket narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kantong celana depannya.

“Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari MN,” ucapnya.

  • Bagikan