PADANGSIDIMPUAN-Secara spesifik, pernikahan dini sering dianggap terjadi pada individu yang masih berada di bawah usia legal dewasa atau yang belum mencapai kematangan emosional dan finansial yang umumnya diharapkan dalam pernikahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, tetapi telah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk menyetarakan dengan batas usia minimal bagi laki-laki.
Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Namun, dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat memberikan dispensasi untuk menikah di bawah umur tersebut, jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan cukup kuat.
Permohonan dispensasi ini harus diajukan oleh orang tua atau wali dari pihak yang bersangkutan, yang tentunya terlebih dahulu mengambil syarat-syarat pernikahan dari kelurahan dan disampaikan ke KUA setempat.
Oleh KUA akan menerbitkan surat penolakan dikarenakan belum cukup umur, dan surat penolakan inilah yang dibawa ke Pengadilan Agama untuk permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum cukup umur berdasarkan UU tersebut.
Definisi menikah muda, dan hal-hal yang harus dipersiapkan. Menikah muda bisa bervariasi tergantung pada budaya, hukum negara, dan pandangan masyarakat.
Misalnya, di banyak negara, usia legal untuk menikah tanpa izin orang tua adalah 18 tahun, sehingga pernikahan di bawah usia ini sering dianggap sebagai pernikahan muda.
Namun, dalam konteks sosial dan kultural tertentu, batas usia tersebut bisa berbeda dan pernikahan di usia 20-an awal juga bisa dianggap sebagai menikah muda jika individu tersebut belum menyelesaikan pendidikan atau belum mandiri secara finansial.
Dalam Islam, pernikahan dianjurkan sebagai cara untuk menjaga kesucian dan membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang).
Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya kebijaksanaan dan persiapan dalam menghadapi pernikahan. Maka dalam Islam pernikahan usia muda tidak dilarang, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: