PADANGSIDIMPUAN- Dua pemuda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan. Keduanya ditangkap petugas saat menggelar pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial RR (23) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan RDD (25) warga Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini berawal dari laporan masyarakat.
Dimana, masyarakat resah dengan aktivitas sejumlah orang di rumah kosong tersebut yang kerap menjadikannya sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, personil melihat 2 orang di rumah kosong tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar.