PADANGSIDIMPUAN- Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 27 pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan dalam kurun waktu 21 hari.
Para tersangka ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan mengatakan, para tersangka ini ditangkap petugas selama operasi antik 2024 yang berlangsung sejak 1 mei hingga 21 mei 2024.
Dari 18 kasus yang berhasil diungkap petugas tersebut, keterlibatan 27 tersangka ini mulai dari pengguna hingga pengedar narkoba mulai dari natkotika jenis ganja serta narkotika jenis shabu.