Polsek Panyabungan ungkap Pencurian sepeda motor

  • Bagikan

MADINA- AR alias Anggi (29), warga Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

AR alias Anggi terseret dalam dua Laporan Polisi (LP) dengan kasus yang sama. LP pertama nomor 59/IV/2024/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 09 April 2024 dilaporkan oleh Tamrin Hasibuan (51), warga Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

Tersangka melakukan pencurian di dalam rumah Tamrin pukul 07.00 Wib. Tamrin kehilangan hartanya yakni 1 buah jam tangan merek Alexander Christie, 1 unit sepeda motor N MAX dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 4685 RW, BPKB Mobil Terios, BPKB Honda Vario, Kunci Kontak Mobil L300, buku tabungan Bank BNI dan Bank Sumut dan uang tunai Rp 1,5 juta.

LP kedua dengan nomor 62/IV/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Tanggal 13 April 2024. AR alias Anggi ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di objek wisata Sidaing, Kecamatan Panyabungan Timur.

Anggi tidak sendirian, dia bernama rekannya bernama AM (32), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.

Sekitar pukul 09.30 Wib, Anggi dan AM mencuri sepeda motor merek Beat Street milik Ikmal Nasution (24), warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan.

  • Bagikan