SIMALUNGUN- Diduga jadi pengedar narkoba di masa pandemi Covid-19, seorang wiraswasta di Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bosar Maligas.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik kepada Lensakini.com, Jumat (10/7/2020) mengatakan, pelaku BI (40) warga kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat menunggu pembeli di depan rumahnya.
” Polisi menangkap BI, hari Selasa (7/7/2020) malam,saat berdiri di depan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli,” ujar Damanik.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti,dua plastil kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu,uang tunai Rp 790 ribu,dan 6 plastik kecil kosong.
Kepada polisi pelaku mengaku membeli narkoba dari seseorang di Kabupaten Asahan. (zn)