PADANGSIDIMPUAN-Rencana MLT (47), alias Kopek, warga Jalan H. Umar Nasution, Gang Seroja, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatana Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan untuk transaksi narkoba batal, ketika sejumlah personil dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan datang menangkapnya, Kamis (09/7/2020).
Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.25 gram. Selanjutnya, 1 unit timbangan electric warna silver, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncing, 2 bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang, 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang sudah dipakai dan uang tunai Rp333.000.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jualiani Prihartini mengatakan, penangkapan berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi.
“Informasi dari masyarakat, lokasi kejadian juga sering digunakan untuk transaksi barang haram itu,”ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler. Lebih lanjut dia mengatakan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkoba di saku celananya. Selanjutnya, ditemukan 1 dompet kecil warna biru yang dibuangnya dan setelah diperiksa berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba.
“Tersangka dan barang buktinya diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,”tandasnya. (zn)