MEDAN- Selamet (60), warga Jalan Sutomo, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini diringkus petugas karena melakukan pembunuhan terhadap korban, Painem (55) di Bungalow Rama di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang tak lain merupakan wanita idamannya.
Kepada wartawan, Kamis (9/7/2020), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi mengatakan, aksi pembunuhan tang dilakukan Slamer pada Kamis (2/7/2020) lalu berawal dari kekesalan pelaku yang korban setiap pekannya didatangi Darwin. Bahkan, Slamet kerap melihat keduanya berduaan baik siang maupun malam.
“Saat itu pelaku sedang duduk di teras depan rumah sebelah kanan rumah korban. Kemudian Darwin datang ke rumah korban dan dibukakan pintu oleh korban, dan korban menyuruh Darwin cepat masuk lalu korban menutup pintu rumahnya,” ucap Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing SIK MH.
Setelah 15 menit di dalam rumah, sambung Riko, pelaku curiga lantaran keduanya tak kunjung keluar rumah. Alhasil, dirinya mengintip dari jendela rumah korban. Saat itu, pelaku mendengar suara berisik yang membuat pelaku curiga kalau korban dan Darwin sedang melakukan hubungan intim.
“Karena mendengar hal tersebut pelaku merasa cemburu, sehingga mengotak-atik jendela kamar korban sebelah kanan tempat pelaku sambil mengatakan kepada korban “tiap hari melonte aja kerja mu” dan dijawab korban dari dalam rumah “apa urusan mu,” terang perwira menengah Polri dengan pangkat 3 melati dipundaknya ini.
Namun disaat Darwin pulang dan meninggalkan korban sendiri di dalam rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu “Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Dan korban mengatakan kepada pelaku ngapain kau kemari, aku gak mau lagi sama mu, aku enggak sudih lagi melihat mu lagi,” jelas Kapolrestabes Medan.
Mendengar ucapan korban, pelaku marah dan langsung memiting leher korban hingga membuat korban terjatuh. Tak puas akan tindakannya, pelaku kembali menganiaya korban dengan menarik rambut korban. Bahkan, pelaku juga mengarahkan kedua tangannya ke arah leher korban sambil mencekik batang kerongkongan dengan kedua jari pelaku, dan menekan batang leher korban ke lantai.
Medapat perlakuan tersebut, korban menjerit namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya hingga membuat korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku meninggalkan korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, bukti-bukti mengarah kepada tersangka. Hanya dalam waktu 5 jam, tim berhasil menangkapnya saat bersembunyi di dalam hutan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(UA)