Dua Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg di Sidimpuan, Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika jenis sabu seberat 3,18 Kilogram pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa AS alias Kabao (23) dan HSL (36), Kajari Padangsidimpuan selaku JPU membacakan langsung point tuntutan hukuman seumur hidup di depan Hakim Ketua Majelis, Irfan Hasan Lubis, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU selaku Kajari Padangsidimpuan di hadapan Hakim Ketua Majelis.

Kepada wartawan, Dr Lambok J Sidabutar mengatakan, kasus tersebut merupakan atensinya dalam memerangi narkoba di Kota Padangsidimpuan.

“Benar-benar ini menjadi atensi saya, ketika berkas perkara ini masuk ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberi ampun kepada para pelaku narkoba maupun pengedar yang ada di Kota Padangsidimpuan.

“Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku bandar narkoba atau siapa pun yang main main dengan narkoba. Maka kami tidak ada tawar menawar dengan ini. Kami akan menuntut seberat-beratnya,” kata Dr Lambok Marisi J Sidabutar.

Dia juga membuktikan kepada para pelaku dan bandar narkoba untuk tidak main-main dan segera bertobat.

“Pada hari ini, saya buktikan kami tidak memberikan ampun kepada para pelaku narkoba atau pun bandar. Yang belum tertangkap segeralah bertobat,” jelas Kajari Padangsidimpuan.

  • Bagikan