RANTAUPRAPAT – Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, dilaporkan ke Mapolda Sumut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan kejahatan dalam jabatan, Kamis (9/07/2020).
Laporan tersebut tertuang dengan bukti laporan pebgaduan (LP) Nomor :STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring. Kamis 9 Juli 2020.
Dalam persoalan itu, langsung dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Siagian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan,” kata Akhyar Idris Sagala.
Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” kata Advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.
Dia juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia menjadi keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu,” tuturnya.
Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.
Sebelumnya, persoalan kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.