5 Kilogram Ganja Kering Diamankan Polisi Dari Kampung Darek Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan 5 kilogram ganja kering siap edar dari Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik barang haram itu. Mereka adalah, Muhammad Amin, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, Darwin Pakpahan (28), warga Jalan Kapten Kaima, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti ditangkap dari salah satu rumah yang ada di Jalan Alboin Hutabarat.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa, di lokasi kejadian sering terjadi transaksi dan penggunaan narkoba. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dari salah satu rumah.

Selain itu kata Kapolres, polisi juga menyita 5  buah bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika golongan I Jenis Ganja, 36 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi narkotika goloangan I Jenis ganja, 4 paket sedang yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi narkotika Golongan I jenis ganja.

Selanjutnya, 1 paket besar narkotika golongan I jenis ganja, 13  lembar kertas warna coklat, 34 kertas ukuran kecil warna coklat, 2 hekter, 1 kotak anak hekter, 1 pisau kater yang ditemukan dalam rumah.”Tersanga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan penyelidikan,”tandas Juliani kepada LENSAKINI. (zn)

  • Bagikan