Nunggu Pasien di Pondok, Pengedar Sabu di Ranto Baek, Madina Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MADINA- Polsek Lingga Bayu berhasil menangkap seorang laki-laki dari dalam pondok yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.

Penangkapan HS (44) warga Desa Tandikek Kec. Ranto Baek Kab. Mandailing Natal terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira Pukul 13.00 Wib. Berdasarkan informasi masyarakat, Personil Polsek Linggabayu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS di Desa Tandikek.

“Aduan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan HS di sebuah pondok dekat rumahnya,” ungkap Irwan Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal kepada LENSAKINI.com.

Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di dalam botol plastuk permen.

“Saat di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti di dalam botol Plastik Permen Happydent berisi narkotika gol I jenis shabu,” kata Irwan.

Personel Polsek Lingga Bayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip besar transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 5.86 (lima koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba Jenis Shabu dengan brutto 0.02 (nol koma nol dua) gram.

Kemudian, 1 (satu) buah Timbangan Digital merek CAMRY, 1 (satu) Buah Sekop, 1 (SATU) Buah kaca pirek, 1 (satu) botol plastik permen Happydent (penyimpanan diduga sabu tersebut) dan Uang sebanyak Rp. 540.000,- ( Lima Ratus Empat Puluh Ribu).

Atas perbuatannya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Lingga Bayu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah itu pelaku dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Lingga Bayu untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

  • Bagikan