Dalam 6 Hari, Polres Madina Ungkap 25 Kasus Narkoba dan Tangkap 32 Tersangka

  • Bagikan

MADINA- Kurun waktu 6 hari, Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap 25 kasus nakotika dan mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, Senin (18/9/2023).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul mengatakan, penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina masih menjadi kasus kejahatan tertinggi. Dia menyebutkan, selama kurun waktu sepekan telah berhasil mengungkap 25 kasus.

“Dari tanggal 12 sampai 17 September 2023 berhasil mengungkap 25 kasus narkoba. Sebanyka 32 tersangka beserta barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 68,37 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 92.403,19 gram atau (92,4 kg) telah diamankan,” ujar Kapolres Madina didampingi Kasat Narkoba Irwan.

Komitmen Kapolres, tambahnya, dalam hal memberantas narkoba membuahkan hasil. Informasi tersebut mereka terima dari laporan masyarakat dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina.

Selain itu, dia mengatakan, para tersangka diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

“Dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar,” bunyi pasal itu.

Mantan Kabag Ops Polrestabes ini menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba. Sebab, Narkoba merupakan musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.

“Kepada masyarakat saya harapkan juga ikutserta dalam memerangi peredara narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tandasnya.

Pantauan wartawan, puluhan tersangka telah mengenakan pakaian berwarna orange saat konfrensi pers berlangsung.

  • Bagikan