PADANGSIDIMPUAN-Apes benar nasib T (31) warga Perumnas Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumut. Pasalnya, tengah dirinya hanya bisa pasrah dan tak berkutik saat diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan saat asyik nulis judi jenis KIM, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Perumnas Pijor Koling tentang perbuatan tersangka melakukan tindakan judi jenis KIM,” ungkap Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung, SE MM, kepada awak media, Jumat (25/6/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan, SH MH, memerintahkan Tekab untuk melakukan serangkaian penyelidikan di TKP. Setelah dilidik, ternyata benar, tersangka tengah melakukan aktivitas terlarangnya.
“Tak buang waktu, Tekab pun mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, 1 unit telepon seluler merk Nokia, uang tunai Rp33 ribu, 1 kupon diduga berisi angka tebakan KIM, dan 1 pulpen. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (zn)