PADANGSIDIMPUAN – Ratusan bungkus ganja di simpan di rumah, Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan tangkap residivis asal Jalan Soripada Mulia Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
RSS (45), Pemilik ratusan bungkus ganja itu berhasil amankan petugas kepolisian pada Jumat (20/1/2023) sekitar 23.30 WIB.
Pria yang merupakan residivis tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis ganja tersebut berhasil di amankan oleh petugas satrenarkoba Polres Padangsidimpuan. Ratusan bungkus bervariasi berisikan narkoba telah disita dari rumah RSS.
“Kita berhasil mengamankan pemilik ratusan narkoba jenis ganja tersebut. Pria itu menyimpan barang bukti narkoba jenis ganja di dalam rumahnya,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (24/1/2023).
Selanjutnya, Team Satresnarkoba juga melakukan pengembangan di Lopo milik Paradiso Hutagalung yang tidak jauh dari rumah RSS namun tidak menemukan barang bukti lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) Kantong plastik sedang berisi Narkotika Golongan I Jenis ganja seberat 210 (dua ratus sepuluh) gram, paket kecil narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) bungkus seberat 170 (seratus tujuh puluh) gram.
Kemudian, paket sedang narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) bungkus seberat 200 (dua ratus) gram, paket besar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus seberat 70 (tujuh puluh) gram, 2 (dua) buah gunting dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi bewarna hitam.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho menyebutkan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya.