Simpan Ganja di Kamar, Dua Pemuda asal Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Simpan Ganja di Kamar

PADANGSIDIMPUAN- Dua pemuda asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tertangkap basah menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kamar.

Kedua pemuda itu berinisial YSL (27) warga Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan RA (27) warga Gang Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat melakukan transaksi narkoba.

Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Lindung Sihaloho mengatakan, pelaku yang diamankan petugas diketahui sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae. Pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 18.40 WIB, petugas melakukan upaya under coverbuy atau penyamaran sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Mendapat laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya,” ujarnya.

Ketika diintrogasi petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan masih menyimpan barang bukti jenis ganja di dalam kamar YLS di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae. Dan petugas menemukan 2 ball/kg ganja beserta barang bukti lainnya.

“Di lokasi, petugas menemukan tas diduga berisi Dua bal ganja, 1 unit sepeda motor merk CBR150 warna hitam, 1 buah tas bewarna hitam, 1 unit Hp merk Samsung bewarna biru, 1 unit Hp merk Samsung lipat, 1 unit Hp merk Oppo bewarna putih gold, 1 bungkus plastik klip transparan sedang berisikan 70 plastik klip transparan kosong berukuran kecil,” paparnya.

Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Gang Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya berisi sebelas bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sat bungkus kertas nasi diduga berisi ganja,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, kedua tersangka diboyong ke Mapolres Kota Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

  • Bagikan